Kementrian Perhubungan pada halaman Twitternya menjelaskan bahwa suara bunyi klakson ada aturannya, yaitu tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dalam pasar 39. “Klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.”
Selain itu ada aturan juga berapa batasan kebisingan klakson dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 pasal 69, “Suara klakson paling rendah 83 desibel (A) dan paling tinggi 118 desibel.”
Selain tertuang dalam peraturan pemerintah, kita sebaiknya juga memahami bahwa klakson sebenarnya adalah untuk berkomunikasi dengan pengendara lain, maka gunakan secara baik dan benar. Misalnya cukup menekan satu atau dua kali (friendly tap), semisal dibutuhkan untuk membunyikan klakson lebih dari dua kali boleh-boleh saja asal ingat tidak perlu berlebihan.
Jika berlebihan, didalam kondisi jalan yang macet dan udara panas, hal tersebut menimbulkan potensi mengusik emosi pengguna jalan lain, tak ayal bisa menimbulkan keributan.
Berikut waktu ideal untuk membunyikan klakson :
1. Bila pengemudi lain hendak mengambil jalur dengan posisi yang membahayakan, maka dibenarkan untuk menggunakan klakson dengan dasar keselamatan agar bisa memberi isyarat keberadaan kita.
2. Dalam posisi titik buta, misal ketika di tikungan dan pandangan terhalang objek, maka klason bisa digunakan.
3. Ketika hendak menyalip kendaraan lain pada siang hari, cukup bunyikan sekali atau duakali untuk memberitahu pengemudi didepan anda bahwa anda ingin menyalip.
4. Ketika ada pejalan kaki, misal posisi pejalan kaki menghalangi atau berjalan terlalu dekat dengan kendaraan anda, maka cukup gunakan klakson sekali dengan nada yang singkat dan suara kecil, agar pejalan kaki tidak kaget.