Aturan yang berbeda-beda kadang membuat orang bingung, memang disesuaikan dengan keadaan di lokasi tersebut, misal perihal mudik lokal pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah agar tidak mudik ke luar daerah. Meski begitu, mudik lokal atau berpergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) khususnya Jabodetabek tidak dilarang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB. Yakni bagi pengguna sepeda motor jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang dengan catatan harus beralamat KTP yang sama. Selain itu tentu saja diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan dan menggunakan helm ketika bersilaturahim ke sanak famili.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker dan yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Berbeda dengan Mudik Lokal di Jawa Timur, Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan, sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), pihaknya bakal melarang kendaraan yang melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten di Jawa Timur. “ Mudik lokal tetap tidak boleh, meski antar kabupaten di Jatim,” ujar Pranatal.

Karena ada kabupaten atau daerah yang masuk zona merah pandemi, ada juga yang daerah kuning atau hijau. Kalau ada penduduk di daerah merah, mudik ke hijau, maka bisa berpotensi menimbulkan kerawanan,” katanya.

Pranatal menambahkan, hanya beberapa orang yang masuk dalam kriteria yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa PSBB. “Pertama adalah pegawai lembaga pemerintah maupun swasta yang sedang bertugas, kemudian orang yang sakit harus berobat keluar kota, dan WNI dari luar negeri yang pulang ke Indonesia, itu pun harus menunjukkan surat-surat yang lengkap, hasil tes PCR/Rapid Test Negatif, dan lain-lain”.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar PSBB. Sanksinya berupa tidak bisa mendapatkan izin perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK hingga enam bulan ke depan. “Mereka yang melanggar tak akan mendapat perpanjangan SIM, begitu juga saat mengurus SKCK,” ucap Khofifah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *